"Sejauh ini sudah ada 20 saksi yang kami minta keterangan,"

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa 20 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait adanya 28 sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan yang terbit di atas lahan reklamasi kawasan pantai Amahami, Kota Bima.

"Sejauh ini sudah ada 20 saksi yang kami minta keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis.

Dia menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari kalangan pemilik SHM, swasta, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima.

Dengan mengungkapkan adanya pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang, Zulkifli memastikan bahwa rangkaian penyelidikan ini masih cukup panjang.

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih butuh penguatan alat bukti yang mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum guna meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Perihal adanya informasi sejumlah lahan bersertifikat di atas kawasan pantai Amahami tersebut milik orang berpengaruh di Kota Bima, Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu.

"Tidak ada urusan itu, kalau memang terlibat, kami akan dalami," ujarnya.

Selain meminta keterangan para pihak, kejaksaan dalam langkah penyelidikan ini akan mengecek objek lahan yang menjadi persoalan.

"Untuk cek, masih kami agendakan, arahnya memang ke sana nanti," ucap dia.

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.

Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.

Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.

Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.

Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.

Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026