NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di NUsa Tenggara Barat pada Kamis (2/4) yang perlu di baca publik.

Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:

1. NTB menargetkan pendapatan warga miskin ekstrem 1,5 kali UMP

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan pendapatan warga miskin ekstrem yang dibantu melalui program Desa Berdaya mencapai 1,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para pendamping desa untuk memastikan intervensi terhadap ribuan Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem bisa tepat sasaran dan berkelanjutan.
Baca beritanya di sini 

 

2. Polres Lombok Tengah menghentikan kasus ITE unggahan roti MBG berbelatung

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) unggahan foto dan video pada Facebook dengan menampilkan roti pada paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung belatung.

"Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis.

Baca beritanya di sini

 

3. Kejati NTB tunggu fakta sidang pidana penerima suap DPRD

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pihaknya menunggu fakta baru yang terungkap dalam sidang tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB terkait penelusuran pidana dari kalangan penerima suap.

"Untuk sementara ini, baru tiga orang (terdakwa) dan sedang tahap persidangan. Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.

Baca beritanya di sini

 

4. Majelis hakim menolak eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Hamdan Kasim tidak dapat diterima.

Baca beritanya di sini

 

5. Pemkab Lombok Tengah siap menerapkan WFH bagi ASN

Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Pathul Bahri mengatakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera diterapkan sesuai surat edaran pemerintah pusat.

“WFH untuk ASN segera kami terapkan pada bulan ini,” kata Pathul Bahri di Lombok Tengah, Kamis.

Baca beritanya di sini



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026