Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Muhammad Aminurlah mengusulkan pendekatan skala provinsi dalam penerapan ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan VI yang meliputi Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu itu menilai ketentuan tersebut lebih tepat diterapkan pada tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota, agar pelaksanaannya lebih adil dan fleksibel.

"Kalau angka itu diterapkan dalam skala provinsi, maka akan lebih adil dan fleksibel. Daerah yang membutuhkan ruang pengembangan bisa menyesuaikan tanpa mengorbankan tujuan besar menjaga ketahanan pangan," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia menilai penetapan jutaan hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan.

Namun demikian, Aminurlah menekankan implementasi kebijakan tersebut harus didukung data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi antarinstansi. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Kami di daerah tentu mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan. Hal yang sangat krusial adalah memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan sinkron, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam penetapan lahan," katanya.

Baca juga: NTB cetak 1.347 hektare sawah baru di Pulau Sumbawa

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya di daerah dengan karakteristik berbeda, baik wilayah perkotaan maupun kawasan yang tengah berkembang.

Menurut dia, kebutuhan ruang untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, serta sektor ekonomi lainnya harus tetap menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah.

"Kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Ada daerah yang pertumbuhan kotanya sangat cepat, ada juga yang basisnya masih agraris. Karena itu, pendekatan kebijakan harus fleksibel dan proporsional agar tidak menghambat pembangunan daerah," ujarnya.

Baca juga: Izin alih fungsi lahan pertanian di NTB diperketat

Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pembentukan tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme tersebut berjalan efektif hingga ke daerah, terutama dalam aspek pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.

Di sisi lain, Aminurlah mengingatkan implementasi kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan iklim investasi sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kita ingin ada keseimbangan. Ketahanan pangan tetap terjaga, tetapi investasi juga tidak terganggu. Di sinilah pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami kondisi riil di lapangan. Daerah, menurut dia, perlu diberikan ruang diskresi yang terukur agar kebijakan dapat diterapkan secara adaptif tanpa keluar dari koridor nasional.

Selain itu, ia mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawah tetap produktif, baik melalui dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, maupun akses teknologi dan pasar bagi petani.

"Perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan pembatasan. Harus ada insentif dan dukungan nyata agar petani tetap sejahtera dan mau mempertahankan lahannya," ujarnya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026