Mataram (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyoroti dugaan mal-administrasi dalam pelayanan pendidikan di salah satu SMA di Kota Mataram, yang meminta siswa melunasi uang komite terlebih dahulu sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
Asisten Ombudsman Perwakilan NTB Sahabudin mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan ke SMA tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik tersebut.
"Setiba di sekolah, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan. Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan mal-administrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa "password" ujian "online" dengan alasan belum melunasi uang komite," ujar Sahabudin di Mataram, Kamis.
Ia menyatakan berdasarkan hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi bahwa mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu berwarna biru bertuliskan "Kartu Penggalangan Komite".
Baca juga: Ombudsman menggandeng Kemenkum perkuat pengawasan pelayanan publik
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah. Kepala sekolah, mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak sekolah kemudian segera membuat pengumuman bahwa pengambilan Surat Keterangan Lulus tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya.
Ombudsman menegaskan di dalam ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.
Apalagi dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis dan jumlahnya dan itu ranah-nya komite bukan sekolah.
Baca juga: Kejati NTB persilakan tiga terdakwa gratifikasi DPRD melapor ke pusat
"Kalau BPP kan sedang di moratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubrernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah juga tidak dapat menarik BPP," terang Sahabudin.
Sahabudin menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.
Ombudsman NTB, kata Sahabudin, berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan mal-administrasi dalam pelayanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1323-737," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026