Mataram (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) non- ekonomi pada arus balik Lebaran 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi untuk rute Bima-Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000. Namun, di lapangan masyarakat justru dibebankan tarif hingga Rp400.000.
"Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar," ujarnya.
Sebelumnya, pada masa arus mudik, Ombudsman juga menemukan pelanggaran serupa pada layanan eksekutif dengan tarif yang mencapai Rp375.000, melampaui batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB : Tarif mudik melampaui batas di NTB
Dwi menegaskan bahwa temuan ini bukan pertama kali terjadi. Ombudsman menilai praktik pelanggaran tarif berlangsung berulang kali, yang menjadi indikasi lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, khususnya Dinas Perhubungan NTB. Padahal, temuan serupa telah disampaikan Ombudsman pada masa arus mudik, namun pada arus balik saat ini kembali terulang.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi," kata Dwi Sudarsono.
Ia menekankan bahwa Dinas Perhubungan NTB sebagai dinas terdepan memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP, sekaligus memastikan adanya persaingan tarif yang sehat.
Baca juga: Jalan pulang yang semakin mahal
Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, khususnya pada momentum angkutan Lebaran yang rawan terjadi lonjakan harga.
"Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan," ucapnya.
Dwi mengingatkan lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan NTB, termasuk penindakan terhadap operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif.
Ombudsman menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini juga akan diteruskan hingga ke tingkat pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan Lebaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian tarif maupun pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026 dengan menghubungi Perwakilan Ombudsman NTB melalui WhatsApp di nomor 08111323737, guna memastikan masyarakat terlayani sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Tiket bus melonjak jelang mudik, Pemprov NTB: Bukan kebijakan gubernur
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026