Mataram (ANTARA) - Setiap tahun, kisah mudik selalu bermula dari hal yang tampak sederhana: keinginan untuk pulang. Dari kota-kota yang riuh dan padat, orang-orang berkemas, menempuh perjalanan panjang dengan membawa rindu yang menumpuk sepanjang tahun.
Di Terminal Mandalika Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pemandangan itu mulai terasa sejak beberapa hari menjelang Lebaran. Penumpang berdatangan dengan tas besar, kardus oleh-oleh, dan wajah yang bercampur antara lelah dan bahagia.
Mudik bukan sekadar perjalanan. Ia adalah ritual sosial yang meneguhkan kembali hubungan keluarga dan kampung halaman. Namun, di balik keramaian terminal dan antrean bus menuju Pulau Sumbawa, ada satu persoalan yang hampir selalu muncul setiap tahun. Harga tiket bus yang melonjak, bahkan melampaui batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan pengawasan arus mudik menunjukkan bahwa sebagian operator bus menjual tiket di atas tarif batas tertinggi. Untuk rute Mataram menuju Bima, misalnya, tiket kelas eksekutif ditemukan dijual sekitar Rp350 ribu, padahal batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah sekitar Rp330 ribu. Sementara tiket kelas sleeper sempat menyentuh Rp550 ribu, melebihi batas maksimum Rp525 ribu.
Angka tersebut mungkin tampak kecil jika dilihat secara nominal. Selisih Rp20 ribu atau Rp25 ribu tidak terdengar terlalu besar. Tetapi bagi sebagian masyarakat yang mudik bersama keluarga, selisih itu bisa menjadi beban tambahan yang cukup terasa. Apalagi ketika jumlah penumpang meningkat dan pilihan transportasi semakin terbatas.
Fenomena ini menyingkap persoalan yang lebih dalam daripada sekadar kenaikan harga tiket. Ia memperlihatkan bagaimana mekanisme pasar, regulasi transportasi, dan kebutuhan sosial masyarakat bertemu dalam satu titik yang sering kali tidak seimbang.
Logika pasar
Setiap menjelang Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat drastis. Di NTB, arus mudik tidak hanya menuju luar daerah, tetapi juga terjadi secara intens di dalam provinsi, terutama dari Pulau Lombok menuju Pulau Sumbawa.
Terminal Mandalika menjadi simpul penting mobilitas tersebut. Di terminal terbesar di NTB ini, sekitar 161 unit bus melayani perjalanan antarkota, baik antarprovinsi maupun dalam provinsi. Rute menuju Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima menjadi jalur yang paling ramai setiap musim mudik.
Lonjakan permintaan transportasi hampir selalu menciptakan tekanan pada harga. Dalam logika ekonomi sederhana, ketika permintaan meningkat sementara kapasitas terbatas, harga akan terdorong naik. Fenomena ini tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Namun transportasi publik bukanlah komoditas biasa. Ia menyangkut pelayanan dasar masyarakat, terutama pada momen penting seperti mudik Lebaran.
Karena itu, pemerintah menetapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah sebagai mekanisme perlindungan bagi penumpang sekaligus memberi ruang bagi operator untuk tetap memperoleh keuntungan.
Masalah muncul ketika mekanisme pengawasan tidak cukup kuat. Dalam praktik di lapangan, tiket tidak selalu dijual langsung oleh perusahaan otobus. Ada peran pihak ketiga, calo, atau agen yang sering menjadi penghubung antara penumpang dan operator. Di titik inilah harga sering berubah.
Penjualan melalui perantara membuka ruang bagi spekulasi harga. Tiket yang semestinya dijual sesuai tarif resmi bisa meningkat karena adanya komisi atau praktik penjualan ulang.
Penumpang yang datang mendekati hari keberangkatan sering tidak memiliki pilihan selain membeli tiket dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam situasi seperti ini, konsumen berada dalam posisi yang paling lemah. Mereka tidak hanya menghadapi keterbatasan kursi, tetapi juga keterbatasan informasi mengenai harga resmi yang sebenarnya.
Celah regulasi
Persoalan tarif bus sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menetapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah bagi angkutan antarkota. Regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha transportasi.
Namun dalam praktiknya, regulasi sering kali tidak cukup tajam. Pemerintah daerah memang memiliki peran dalam pengawasan operasional transportasi, tetapi kewenangan untuk memberikan sanksi kepada operator yang melanggar tarif relatif terbatas.
Ketika pelanggaran terjadi, langkah yang tersedia biasanya hanya berupa teguran administratif. Tanpa sanksi yang kuat, efek jera bagi operator menjadi sangat kecil. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan kebiasaan bahwa pelanggaran tarif adalah sesuatu yang lumrah selama musim mudik.
Padahal, mudik adalah momen ketika negara seharusnya hadir paling nyata dalam pelayanan publik. Jutaan orang bergerak pada waktu yang hampir bersamaan. Infrastruktur transportasi diuji, koordinasi antarinstansi diuji, dan kualitas pelayanan publik benar-benar terlihat.
Jika kenaikan harga tiket tidak terkendali, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi publik juga bisa tergerus. Mudik yang seharusnya menjadi perjalanan penuh harapan bisa berubah menjadi pengalaman yang melelahkan sejak dari terminal keberangkatan.
Dalam konteks pelayanan publik, persoalan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial. Transportasi yang terjangkau adalah bagian dari hak mobilitas warga negara.
Keadilan tarif
Fenomena tarif bus di atas ketentuan sebenarnya membuka ruang bagi perbaikan kebijakan yang lebih luas. Ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan untuk memperbaiki tata kelola transportasi mudik di masa depan.
Pertama, penguatan sistem pengawasan tarif secara digital. Penjualan tiket bus seharusnya semakin diarahkan melalui sistem daring resmi milik perusahaan otobus atau platform transportasi yang terverifikasi. Dengan sistem digital, harga tiket menjadi lebih transparan dan lebih mudah dipantau oleh regulator.
Kedua, pembatasan peran perantara yang tidak resmi. Praktik penjualan tiket oleh pihak ketiga tanpa pengawasan jelas sering menjadi sumber kenaikan harga. Pemerintah dapat mewajibkan setiap agen tiket memiliki izin resmi serta mengikuti standar harga yang telah ditetapkan.
Ketiga, peningkatan kewenangan pengawasan daerah. Pemerintah daerah perlu memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran tarif, tidak hanya sebatas teguran. Sanksi administratif yang lebih tegas, seperti pembekuan sementara izin operasional pada masa tertentu, dapat menjadi langkah yang efektif.
Keempat, perluasan program transportasi alternatif seperti mudik gratis atau subsidi transportasi. Program ini tidak hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga dapat menekan tekanan permintaan pada transportasi komersial.
Kelima, peningkatan literasi publik mengenai tarif resmi. Banyak penumpang tidak mengetahui batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi ini seharusnya dipasang secara jelas di terminal, loket penjualan tiket, dan platform digital agar masyarakat memiliki referensi sebelum membeli tiket.
Mudik adalah cerita tentang perjalanan pulang. Ia adalah bagian dari kebudayaan Indonesia yang menegaskan arti keluarga, kampung halaman, dan kebersamaan. Karena itu, perjalanan tersebut seharusnya berlangsung dengan rasa aman dan adil.
Terminal, bus, dan jalan raya hanyalah sarana. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap warga dapat pulang dengan martabat yang sama.
Jika tarif transportasi bisa dijaga tetap wajar, jika pengawasan bisa berjalan lebih tegas, dan jika pelayanan publik terus diperbaiki, maka mudik tidak hanya menjadi tradisi tahunan. Ia juga menjadi cermin bagaimana negara merawat perjalanan rakyatnya sendiri menuju rumah.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB : Tarif mudik melampaui batas di NTB
COPYRIGHT © ANTARA 2026