"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penutupan ritel modern tersebut dikarenakan melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan berdampak pada penguatan pertumbuhan ekonomi lokal atau masyarakat serta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalilah di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu terbentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Oleh karena itu, penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah.

"Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan penutupan ritel modern ini dipastikan tidak mengganggu investasi ritel di Lombok Tengah, karena penutupan itu dilakukan karena melanggar perda.

"Kami yakin hal ini tidak mengganggu investasi di Lombok Tengah. Kami menertibkan yang melanggar perda," katanya.

Ia mengatakan ritel modern itu memang terbangun sebelum Perda ini ditetapkan, sehingga pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi pemilik ritel modern untuk melakukan penyesuaian dengan Perda tersebut.

"Ritel modern yang ditutup ini, karena jaraknya dengan pasar terlalu dekat atau tidak sesuai dengan Perda," katanya.

Sebelumnya, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal tahun. Penghentian sementara ini berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut, karena belum ada penyesuaian dari pemberian surat peringatan (SP) pertama dan SP 2. Akibatnya, pengelola ritel modern tersebut diberikan batas waktu hingga 16 Mei 2026 untuk menutup gerai secara mandiri sebelum dieksekusi paksa oleh Satpol PP Lombok Tengah.

"Namun, kondisi saat ini mereka telah melakukan penutupan secara mandiri. Kami sangat mendukung hal itu," katanya.

Baca juga: Damkartan Lombok Tengah memadamkan kebakaran gudang rongsokan

Baca juga: Polisi tetapkan oknum guru tersangka kasus kekerasan seksual

Baca juga: Kejari: Kerugian Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah 1 miliar

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026