Mataram (ANTARA) - Anggota DPD RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya mengaku prihatin atas keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menutup 25 ritel modern.

"Saya juga baru tahu ada sampai karyawan menangis karena harus di PHK akibat penutupan. Tentu ini menjadi catatan kita kenapa dan bagaimana solusi nasib mereka ke depan," ujarnya di Mataram, Senin.

Ia mengaku heran kenapa hanya di Kabupaten Lombok Tengah, gerai ritel modern yang ditutup, sementara di daerah lain tidak ada. Kalau pun ada hanya pada pembatasan izin baru gerai. Tidak menutup pada gerai yang sudah beroperasi.

"Memang ada desakan dari masyarakat khususnya pelaku UMKM merasa tersaingi dengan kehadiran ritel modern. Mungkin itu juga sebabnya. Tetapi apakah itu (penyebabnya), kami belum tahu," terang Evi.

Meski demikian, menurut Evi, perlu ada solusi untuk melakukan penguatan retail berbasis komunitas, salah satunya melalui koperasi desa merah putih, namun sebelum dengan koperasi merah putih perlu ada pendalaman dan pemahaman untuk mengoperasikan retail lokal yang mengedarkan hasil UMKM.

Baca juga: Ketua DPRD NTB menyesalkan penutupan ritel modern di Lombok Tengah

Tujuan utamanya mengembalikan nilai ekonomi ke masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada jaringan ritel besar. Sebab, akibat penutupan ini berdampak pada nasib karyawan dan masyarakat. Kelayakan operasional, model distribusi, dan pembagian hasil masih perlu kajian dan desain implementasi.

"Penutupan menyebabkan efek emosional dan ekonomi pada karyawan. Potensi hilangnya pendapatan rumah tangga dan beban pada ekonomi lokal jika PHK berlanjut," katanya.

Baca juga: Penutupan ritel modern di Lombok Tengah tak karena KDMP

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, menutup sebanyak 25 ritel modern. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan ritel modern tersebut dikarenakan melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan berdampak pada penguatan pertumbuhan ekonomi lokal serta para pelaku UMKM.

"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalilah di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu terbentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pelaku UMKM.

Oleh karena itu, penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah.




Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026