Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meningkatkan status penanganan penyelidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian setempat ke tahap penyidikan.
"Penanganannya sudah naik penyidikan," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.
Dalam tahapan ini, Pujawati tidak memungkiri bahwa adanya indikasi tindak pidana yang menjadi dasar peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Indikasi tersebut didapatkan dari serangkaian pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Kini penyidik tengah berupaya menguatkan alat bukti guna menentukan status dari terlapor sebagai tersangka, salah satunya dengan mendalami keterangan ahli.
Perihal asal muasal ahli dalam kasus ini, Pujawati memilih untuk tidak mengungkap hal tersebut ke publik.
"Yang jelas kami sudah minta keterangan ahli dan sekarang sedang pendalaman," ucap Pujawati tanpa mengungkap status ahli tersebut.
Kasus dugaan asusila ini kali pertama mencuat ke publik setelah adanya informasi dari pegiat antikekerasan seksual di NTB yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
Melalui keterangan dosen pada Fakultas Hukum pada Universitas Mataram itu, terungkap bahwa terduga pelaku adalah seorang anggota Polda NTB yang bertugas di bidang IT dengan korban masih usia anak.
Joko Jumadi mengakui bahwa dalam penanganan kasus dugaan asusila tersebut, keluarga korban sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.
Baca juga: Pengadilan tinggi ubah vonis mantan Pamen Polda NTB jadi 15 tahun
"LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," ucap dia.
Namun, dalam proses menuju ke pelaminan, kata dia, terduga pelaku selingkuh, sehingga korban membatalkan pernikahan.
"Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB: TPPU narkotika mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim Polri
Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, dan laporannya tanggal 23 Februari 2026," kata Joko.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026