Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan oknum polisi tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, di Mataram, Rabu, mengatakan penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di masing-masing kepolisian resor.
“Kasusnya sedang ditangani Unit PPA di masing-masing polres,” kata Kholid.
Ia menjelaskan terduga pelaku terdiri atas seorang anggota Satuan Brimob Polda NTB, anggota Bidang Teknologi Informasi Polda NTB, dan seorang calon siswa Polri yang sebelumnya ditempatkan di Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Pengamat hukum soroti kasus asusila anak oleh oknum polisi di NTB
Kasus yang melibatkan anggota Satbrimob Polda NTB ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.
Sementara itu, perkara yang melibatkan anggota Bidang Teknologi Informasi Polda NTB ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.
Adapun kasus yang melibatkan calon siswa Polri ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Kapolres Dompu mengatensi kasus rudapaksa berawal dari kenalan via medsos
"Jadi, terduga pelaku ada dua anggota. Kalau casis yang ditangani Polres Lombok Tengah itu sudah mengundurkan diri dari proses seleksi, sejak dilaporkan," ucapnya.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.
Perwakilan aliansi, Joko Jumadi, menyebut seluruh perkara yang dipantau telah memasuki tahap penyidikan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026