Mataram,  (ANTARA) - Sasaran Program Keluarga Harapan di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mencakup dua kabupaten yakni Bima dan Dompu, karena kedua daerah itu sering terkena dampak bencana alam.

   "Untuk sementara hanya Dompu dan Bima yang dipilih sebagai sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) karena diasumsikan sering terkena dampak bencana alam," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, Bachrudin, di Mataram (30/5).

   Ia mengatakan, Kementerian Sosial mulai meluncurkan PKH sejak tahun 2007 dan akan berlanjut hingga enam tahun ke depan, namun sejak tahun 2008 lebih dikhususkan untuk daerah pasca bencana seperti Dompu dan Bima untuk wilayah NTB.    
Implementasi program PKH pada tahun 2008 mencakup 5.000 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami kawasan rawan bencana di Kabupaten Dompu dan Bima.

   Mereka mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersyarat yang dikemas dalam bentuk PKH.    
PKH tahun 2009, juga diberikan kepada keluarga fakir miskin/rumah tangga sangat miskin (RTSM) di Kabupaten Bima dan Dompu yakni sebanyak 12.213 KK.

   "Program bantuan sosial untuk keluarga miskin itu juga menyerap tenaga pendamping sebanyak 64 orang dari unsur masyarakat untuk menurunkan angka pengangguran," ujarnya.

   Bachrudin mengakui, sasaran PKH di tahun 2010 pun masih mencakup warga miskin di Kabupaten Bima dan Dompu.

   PKH merupakan bagian dari program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyaluran bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfers (CCT).

   Program pengentasan kemiskinan itu berada dalam pengawasan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Kementerian Sosial.

   Penerima bantuan tunai bersyarat itu merupakan Rumah Tangga Sangatn Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/menyusui dan telah ditetapkan sebagai peserta PKH serta wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam program tersebut.

   Nilai bantuan tunai bersyarat itu bervariasi tergantung kondisi keluarga dan diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (nenek, tante/bibi atau kakak perempuan).

   Kepesertaan PKH tidak menutup keikutsertaan RTSM penerima pada program-program lain seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin ) dan beras untuk keluarga miskin (raskin).

   Dalam skenario bantuan PKH, rata-rata bantuan setiap RTSM mencapai Rp1,39 juta/tahun, terdiri dari bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun, bantuan untuk RTSM yang memiliki anak usia di bawah enam tahun sebesar Rp800 ribu/tahun, ibu hamil/menyusui sebesar Rp800/tahun, anak usia SD/MI sebesar Rp400 ribu dan anak usia SMP/MTs sebesar Rp800 ribu/tahun.

   Dengan demikian, bantuan tunai bersyarat itu minimal Rp600 ribu/tahun (bantuan tetap dan memiliki anak usia SD/MI) bagi setiap RTSM dan maksimal Rp2,2 juta/tahun bagi RTSM yang memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia SD/MI dan usia SMP/MTs selain bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun.

   Khusus di wilayah NTB,  RTSM yang menjadi sasaran PKH rata-rata menerima bantuan langsung tunai bersy

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026