"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Puskesmas Batu Jangkih ini mencapai Rp1.038.227.522,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun anggaran 2021 mencapai Rp1 miliar.

"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Puskesmas Batu Jangkih ini mencapai Rp1.038.227.522," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah Dimas Praja Subroto di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah  menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat.

"Sidang lapangan itu menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam peninjauan itu," katanya.

Peninjauan ini menyingkap realitas muram dari proyek pelayanan dasar yang dikorupsi. Bangunan yang seharusnya bisa difungsikan secara maksimal untuk melayani kesehatan masyarakat, kini kondisinya sangat memprihatinkan. 

"Struktur fisik nya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan. Alih-alih dapat dinikmati manfaatnya oleh rakyat," katanya.

Ia mengatakan kondisi fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut berdasarkan alat bukti menyalahi spesifikasi teknis sehingga sangat membahayakan jika difungsikan.

"Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur," katanya.

Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung, akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka.

Di tengah berjalannya proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A dari tiga terdakwa diketahui telah menunjukkan itikad dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. 

"Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan hari ini (red Rabu)  dengan agenda pemeriksaan terdakwa," katanya.

Total anggaran pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tersebut Rp7 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

Baca juga: Kejari peringatkan DPO kasus korupsi TWA Gunung Tunak serahkan diri

Baca juga: Kejari Lombok Tengah penjarakan eks bupati terkait kasus penipuan

Baca juga: Kejari Lombok Tengah mencatat lonjakan perkara pidana umum awal 2026

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026