Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatat lonjakan perkara tindak pidana umum pada awal triwulan kedua 2026 dan mendorong transparansi penanganan perkara melalui layanan digital.
"Perkara pidana umum di Lombok Tengah melonjak, kami ajak warga memantaunya lewat sistem digital," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu.
Ia menjelaskan pada Januari 2026 tercatat 19 SPDP, meningkat menjadi 23 SPDP pada Februari, lalu sedikit menurun menjadi 21 SPDP pada Maret. Namun, pada April jumlahnya melonjak signifikan menjadi 45 SPDP.
“Peningkatan ini menunjukkan dinamika penegakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Baca juga: Kejati terungkap periksa notaris di kasus TPPU eks Kepala BPN Sumbawa
Menurut dia, peningkatan jumlah SPDP juga menandakan proses penyidikan oleh kepolisian berjalan intensif.
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui layanan digital yang disediakan.
“Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat dapat memantau status perkara secara real time,” ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB evaluasi Kasus TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa
Ia menjelaskan SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari penyidik kepada penuntut umum bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai.
"Ini adalah wujud check and balance atau sistem saling awasi," katanya.
Dengan adanya SPDP, jaksa dapat melakukan pemantauan sejak awal guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak terhenti di tengah jalan.
“Kami mengawal setiap perkara pidana umum ini agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Alfa.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026