Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah itu.

"Total pengembalian kerugian negara ini Rp1,4 miliar," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ini merupakan hasil lelang atas nama terpidana Muzakir Langkir berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung dalam kasus korupsi di RSUD Praya Tahun 2017-2021.

Kemudian titipan uang pengganti perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu.

Kemudian, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah atas nama terdakwa Inisial A yang saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI.

"Titipan uang pengganti ini nantinya akan disetorkan secara resmi ke kas negara agar digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya guna mendanai berbagai program pembangunan di masa depan," katanya.

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diselamatkan pada Bidang Pidana Khusus di antaranya pertama perkara Tipikor RSUD Praya (2017-2020) atas nama terpidana Muzakir Langkir. Melalui hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, sebesar Rp771.451.000.

Kedua, perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama terpidana Fikhan Sahidu. Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Kejati terungkap periksa notaris di kasus TPPU eks Kepala BPN Sumbawa

"Ketiga, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 dan saat ini perkara sedang dalam proses penuntutan di PN tipikor," katanya.

Ia mengatakan capaian penegakan hukum yang tidak hanya bicara tentang angka, tetapi tentang kembalinya hak-hak masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara.

"Tidak pidana korupsi itu tidak menguntungkan bagi pelaku," katanya.

Baca juga: Kajati NTB evaluasi Kasus TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa tegak lurus mengawal Asta Cita, khususnya Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dalam praktiknya, kami menerapkan strategi penegakan hukum pemulihan aset, mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026