Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Camat Pajo, Imran, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu, terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan tiga orang jaksa.
"Imran diperiksa di lapas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan di Mataram, Rabu.
Ia menyampaikan Imran diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor sekaligus korban pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim dari Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Penyidik Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) langsung ke Dompu," ucapnya.
Selain Camat Pajo, Danny mengatakan bahwa pihak Kejati NTB turut memeriksa saksi lainnya di wilayah Dompu.
"Ada pihak dari Imran, orang yang menyaksikan pemberian uang," ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan di Kabupaten Dompu tersebut, Danny menegaskan hasilnya kini ada di bawah kendali Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Jadi, pemeriksa kemarin sudah kembali ke Kejati NTB, Mataram. Hasilnya di kejati," kata Danny.
Baca juga: Aspidum Kejati NTB atensi kasus narkotika mantan Kapolres Bima
Pemeriksaan oleh pihak Kejati NTB terhadap pelapor dan saksi di Kabupaten Dompu ini berjalan pada tahap inspeksi kasus.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang menjadi dasar pihaknya meningkatkan status penanganan ke tahap inspeksi kasus.
Bukti tersebut berkaitan dengan penyerahan uang dari Camat Pajo saat masih berstatus tersangka di kasus penganiayaan kepada tiga jaksa yang bertugas di Kejari Dompu.
Wayan Eka mengatakan rangkaian inspeksi kasus kini masih dalam penguatan bukti. Ia memastikan bahwa inspeksi kasus ini hanya sebatas penelusuran pelanggaran disiplin dan etik jaksa.
"Kalau pidana kita enggak ada karena hanya urus kode etik saja," ujarnya.
Baca juga: Kejati terungkap periksa notaris di kasus TPPU eks Kepala BPN Sumbawa
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerapkan sanksi jika dari rangkaian inspeksi kasus ini terungkap ketiga oknum jaksa terbukti melanggar disiplin dan etik.
"Jadi, kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang menyimpulkan. Apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya, itu ada di pusat," kata Wayan Eka.
Dugaan pemerasan tiga oknum jaksa ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan.
Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga orang jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.
Camat Pajo mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan.
Dia merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga oknum jaksa tersebut sudah pindah tugas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026