Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu melaporkan tiga orang jaksa yang kini sudah berpindah tugas ke luar daerah atas dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan bahwa laporan tersebut masih sebatas data yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Jadi, kami sudah serahkan data," katanya.

Atas laporan tersebut, Danny mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa tersebut sudah berada di bawah penanganan Bidang Pengawasan Kejati NTB.

"Sudah berproses di Bidang Pengawasan Kejati NTB," ujarnya.

Perihal adanya pelaporan tersebut, ia mengatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kewenangan bukan lagi ada di Kejari Dompu.

"Jadi, kami sifatnya menunggu karena kewenangan penanganan ada di sana (Kejati NTB)," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB telusuri dugaan pemerasan jaksa, Imran jadi sorotan

Ia menambahkan langkah penyerahan data tersebut merupakan bentuk koordinasi sekaligus tindak lanjut atas informasi yang berkembang terkait dugaan pemerasan oleh jaksa di wilayah Dompu.

Danny mengatakan Kejari Dompu akan tetap bersikap kooperatif dalam penyelesaian dari persoalan ini melalui dukungan pelaporan untuk kebutuhan klarifikasi pihak Kejati NTB.

Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga jaksa pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut kali pertama terungkap dari pengakuan Camat Paji, Imran, saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3).

Baca juga: Camat Pajo dieksekusi ke Lapas Dompu, jalani hukuman 6 bulan

Imran mengaku ketiga jaksa itu meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan hukuman pidana penganiayaan.

Tiga jaksa tersebut berinisial J dalam jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, inisial K dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu, dan IS dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu.

Dalam pengakuan Imran, ketiga jaksa kini diketahui telah melepas jabatan tersebut dan mendapatkan tugas baru di luar daerah.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026