"Bukti yang kami berikan kepada Kejati berupa lampiran hasil putusan Camat Pajo. Untuk bukti lain terkait dugaan pemerasan itu masih kami tunggu dari pihak camat,"

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengantongi bukti awal dugaan pemerasan uang sebesar Rp30 juta yang diduga melibatkan tiga oknum jaksa dan telah menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan, di Dompu, Kamis, mengatakan bukti yang disampaikan berupa dokumen lampiran putusan perkara Camat Pajo, Imran, yang menjadi dasar awal penelusuran.

"Bukti yang kami berikan kepada Kejati berupa lampiran hasil putusan Camat Pajo. Untuk bukti lain terkait dugaan pemerasan itu masih kami tunggu dari pihak camat," ujarnya.

Danny menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat masing-masing berinisial J, IS, dan C. Ketiganya diketahui telah dipindahtugaskan dan tidak lagi bertugas di Kejari Dompu.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada laporan resmi dari Imran maupun pihak keluarga ke bidang Pengawasan Kejati NTB, meskipun dugaan tersebut telah mencuat ke ruang publik.

"Sampai sekarang belum ada laporan sama sekali dari Camat Pajo ke bidang Pengawasan Kejati NTB," katanya.

Menurut dia, pengakuan yang disampaikan Imran menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng nama baik institusi kejaksaan. Namun demikian, penanganan lebih lanjut tetap bergantung pada laporan resmi dan dukungan alat bukti.

"Kalau memang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Danny menambahkan, pihaknya siap memberikan klarifikasi apabila diminta oleh Kejati NTB dalam proses pendalaman perkara tersebut.

"Sampai saat ini kami belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kami menunggu alurnya, dan jika dibutuhkan, kami siap memberikan keterangan," katanya.

Dugaan pemerasan ini mencuat dari pengakuan Imran saat proses eksekusi dirinya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu pada Senin (30/3/2026). Imran merupakan terpidana dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga.

Dalam keterangannya, Imran mengaku pernah dimintai uang oleh oknum jaksa dengan iming-iming penyelesaian perkara di luar proses hukum.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026