"Jadi, untuk beras rusak dihibahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram untuk dimanfaatkan sebagai media pakan maggot dalam rangka pengelolaan sampah organik,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menghibahkan 246 karung berisi beras rusak yang merupakan barang bukti dari perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Kamis, menerangkan bahwa hibah ini bagian dari tindak lanjut pemusnahan barang bukti pidana pencurian.

"Jadi, untuk beras rusak dihibahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram untuk dimanfaatkan sebagai media pakan maggot dalam rangka pengelolaan sampah organik," katanya.

Selain beras rusak, ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lain, seperti narkotika, telepon seluler, dan senjata tajam.

"Untuk narkotika yang kami musnahkan ini ada sabu sebanyak 107,52 gram, ganja kering 64,75 gram, ekstasi sebanyak 30 butir, telepon seluler 21 unit, senjata tajam sebanyak lima buah, dan ada juga pakaian, timbangan dan rokok ilegal," ucap dia.

Untuk narkotika jenis sabu, jaksa memusnahkannya dengan cara diblender. Ganja kering dan ekstasi, pakaian, dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah dibalur oli bekas. Sedangkan, telepon seluler dipecahkan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Terhadap barang bukti minyak goreng bekas (jelantah) untuk sementara waktu ditunda, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut guna menghindari potensi pencemaran lingkungan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara inkrah di sepanjang tahun 2026. Selain perkara pencurian, ada juga perkara narkotika, asusila, dan kepemilikan senjata tajam.

Kajari menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini juga sekaligus sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menghilangkan nilai guna barang tersebut," katanya.

Oleh karena itu, dalam kegiatan pemusnahan di Kantor Kejari Mataram tersebut turut mengundang perwakilan penegak hukum lainnya, baik dari Polri, BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Beacukai.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026