"Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memberikan apresiasi atas putusan hakim terhadap tiga terdakwa korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, memberikan apresiasi terhadap ketegasan majelis hakim yang membebankan terdakwa memulihkan kerugian keuangan negara.
"Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari turut menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh hanya berhenti di ruang sidang.
"Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami menegaskan bahwa setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Dera.
Menurut dia, fakta yang terungkap dalam persidangan kasus PPJ ini telah membuka mata publik terkait adanya birokrasi yang tidak berjalan semestinya, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk masyarakat malah masuk ke kantong pribadi.
"Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang yang sudah dipungut dari masyarakat justru tidak berdampak pada masyarakat, apalagi mengalir kepada oknum yang tidak bekerja. Seperti dalam kasus pajak PPJ ini, dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras terkait potensi keterlibatan orang lain. Dera memastikan pihaknya akan mengambil langkah pengembangan hukum jika ada temuan bukti baru dari perkara ini.
"Jika ke depan ditemukan ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea) dan didukung alat bukti yang cukup, maka tentu akan kita tindak lanjuti sebagaimana ketentuan berlaku," kata dia.
Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh jajaran birokrasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi, yang berlaku tidak hanya di sektor PPJ, tetapi juga seluruh sektor pajak dan retribusi lainnya .
"Ayo kita lakukan perbaikan sistem bersama-sama. Jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini sedang berkembang Harusnya, uang-uang yang telah dipungut dari rakyat itu kembali lagi ke rakyat untuk kesejahteraan mereka, untuk masa depan Lombok," ucapnya.
Meski memberikan peringatan keras, Kejari Lombok Tengah meyakini bahwa institusi pemerintahan memiliki komitmen yang sama dalam membersihkan birokrasi dari praktik koruptif.
"Kami yakin pemerintah daerah pun akan melakukan hal perbaikan ini. Kasus ini ulah segelintir oknum saja masih banyak asn loteng yang profesional," ujar dia
"Namun kami ingatkan, kalau upaya pencegahan sudah kita optimalkan tetapi oknum-oknum ini masih bandel atau ngeyel dan keserakahan main main di pajak dan retribusi dari rakyat, ya kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan, dan catat ini dunia sudah makin canggih ya dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini," kata Dera menambahkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (30/4), menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif PPJ Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021.
Dalam amar putusan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Untuk dua mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah, Lalu Karyawan dijatuhi pidana hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan.
Hakim turut membebankan terdakwa yang dinyatakan menikmati hasil korupsi dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,55 miliar.
Untuk terdakwa mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah lainnya, Jalaludin dijatuhi pidana hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan pengganti dan dibebankan uang pengganti kerugian senilai Rp322 juta.
Terdakwa ketiga yakni Lalu Bahtiar Sukmadinata yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengag dijatuhi pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan pengganti.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026