Kejati NTB kerahkan lima JPU pada sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi

id brigadir nurhadi, kasus pembunuhan polisi, sidang pengadilan, pengadilan mataram, kejati ntb, tim penuntut umum, misri

Kejati NTB kerahkan lima JPU pada sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi dan Ipda Haris yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengerahkan lima jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum pada sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

"Lima orang JPU ini gabungan dari jaksa Kejati NTB dan Kejari Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.

Sesuai dengan daftar penuntut umum yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, lima jaksa yang bertugas adalah Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Mulish, Ricky Febriandi, dan I Dewa Narapati.

Efrien mengatakan lima jaksa ini yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang dua terdakwa, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

"Jadi, penuntut umumnya sama untuk kedua terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Sidang perdana pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar Senin 27 Oktober 2025

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya sebelumnya menyampaikan bahwa perkara milik kedua terdakwa terdaftar dalam registrasi berbeda.

Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama teregistrasi dengan nomor: 666/Pid.B/2025/PN Mtr. Untuk I Gde Aris Chandra Widianto teregistrasi dengan nomor: 665/Pid.B/2025/PN Mtr.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menindaklanjuti registrasi tersebut dengan menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.

"Sidang perdananya Senin, 27 Oktober 2025," kata Lalu Sandi.

Ketua pengadilan juga menetapkan susunan majelis hakim yang sama untuk perkara milik kedua terdakwa. Majelis hakim ini terdiri dari Lalu Moh Sandi Iramaya sebagai ketua dengan anggota Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.

Baca juga: Polda NTB ungkap keterlibatan Misri dalam tewasnya Brigadir Nurhadi

Yogi dan Aris merupakan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Nurhadi. Proses hukum untuk tersangka bernama Misri, kini tercatat masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian.

Sebagai bagian dari tahap penuntutan jaksa, penahanan Yogi dan Aris dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Kota Mataram.

Berbeda dengan Misri, usai penyidik kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan di tahap penyidikan, kini perempuan asal Jambi tersebut diizinkan pulang kampung.

Dalam kelengkapan alat bukti perkara yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Mataram, terdapat sejumlah barang yang menjadi bahan sitaan dan dititipkan pada Kejari Mataram.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Nurani di balik seragam

Selain telepon seluler, ada juga perangkat penyimpanan data hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi penginapan dan klinik tempat Brigadir Nurhadi kali pertama mendapatkan penanganan medis.

Ada juga terpampang foto dokumentasi hasil olah tempat kejadian perkara dan salah satu alat bukti yang cukup vital, yakni cincin batu akik warna hijau dengan gagang berwarna silver.

Batu akik tersebut sebelumnya tercatat sebagai bukti petunjuk yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi hingga mengakibatkan personel Bidang Propam Polda NTB itu meninggal dunia.

Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.