Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menyiapkan klaster untuk pemeriksaan 40 saksi dalam sidang pembuktian perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ahmad Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum menerangkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuktian.
"Biar cepat dan memudahkan proses pembuktian, pemeriksaan saksi kita buatkan jadi beberapa klaster. Karena saksi ini banyak, ada empat puluhan, belum lagi ahli juga ada sembilan," katanya usai sidang pembuktian perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam sidang pembuktian perdana ini, jelas dia, bagian dari klaster pertama yang menghadirkan tiga orang dari pihak keluarga almarhum.
Baca juga: Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal
Mereka adalah Elma Agustina yang merupakan istri Brigadir Nurhadi. Elma hadir sebagai saksi perdana dalam sidang dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Selanjutnya, mertua almarhum yang merupakan ayah kandung Elma, yakni Sukarmidi dan kakak kandung Brigadir Nurhadi, Dewi.
Untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin (8/12), Budi Muklish mengatakan saksi yang dihadirkan masuk klaster kedua. Untuk identitas saksi-saksi pada klaster kedua ini tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Pekan depan sudah masuk klaster kedua, siapa saja? Nantilah. Yang jelas untuk ahli itu terakhir," ucap dia.
Baca juga: Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram
Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat
Baca juga: Polda NTB targetkan tahap dua Misri terlaksana saat agenda saksi sidang
