Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang perdana dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas di sebuah penginapan Gili Trawangan.
"Sidang perdananya Senin, 27 Oktober 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Haris, pengadilan juga telah menetapkan susunan majelis hakim.
"Majelisnya sama," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB ungkap keterlibatan Misri dalam tewasnya Brigadir Nurhadi
Majelis hakim ini terdiri dari Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua dengan anggota Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.
Keduanya terdaftar di pengadilan dalam registrasi berbeda. Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama teregistrasi dengan nomor: 666/Pid.B/2025/PN Mtr. Untuk I Gde Aris Chandra Widianto teregistrasi dengan nomor: 665/Pid.B/2025/PN Mtr.
Kompil Yogi dan Ipda Haris merupakan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Nurhadi. Satu tersangka bernama Misri kini masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian.
Untuk Kompol Yogi dan Ipda Haris kini tengah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Kota Mataram.
Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB
Baca juga: Polda NTB serahkan dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi ke kejaksaan
Baca juga: Kejati NTB: Berkas dua perwira kasus kematian Brigadir MN lengkap
