Mataram (ANTARA) - Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama atas pelanggaran keanggotaan yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa.
Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Misri dan ujian keadilan di Gili Trawangan
Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, Kholid mengakui bahwa pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat di lingkup Polri tersebut.
"Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujarnya.
Kompol Yogi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto yang sudah lebih dahulu mendapatkan sanksi pemecatan atas tindak lanjut putusan Majelis Etik Polda NTB.
Baca juga: Jejak sunyi Misri di Gili Trawangan
Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.
Dalam perkembangan kasus, Kompol Yogi dan Aris Chandra kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pada pemeriksaan ahli.
Baca juga: JPU: Tewasnya Brigadir Nurhadi belum terungkap di kesaksian Misri
Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta
Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat