Mataram (ANTARA) - Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, memastikan bahwa perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan terlapor anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Efan Limantika telah resmi diselesaikan secara damai (restorative justice).
"Pak Adnan menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia. Sungguh berdosa kalau kita tidak saling memaafkan," ujar Supardin kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Supardin menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum dan penasihat hukum, tanpa adanya kepentingan lain di luar itu.
"Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik," tegasnya didampingi kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah.
Atas dasar hubungan baik tersebut, lanjut Supardin, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.
Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.
Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah di Lombok Tengah, serta penandatanganan lanjutan yang berlangsung di Mataram.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriadi secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Dompu.
Baca juga: Dituding terima dana PJU Rp17,8 Miliar, DPRD NTB membantah
"Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan RJ yang telah kami ajukan," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Supardin menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian.
"Pesan dari Pak Muhammad Adnan, kalau niatnya baik, kenapa harus ditunda-tunda. Bahkan beliau berharap agar proses permohonan RJ ini bisa dipercepat," katanya.
Baca juga: LPSK tunggu hasil koordinasi Kejati NTB soal perlindungan 15 legislator DPRD
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.
"Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan RJ tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Sebelumnya, proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Efan Limantika, akhirnya menemukan titik temu.
Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme RJ, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah. Mereka menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui secara prosedural dan terbuka, hingga berujung pada kesepakatan damai yang disepakati bersama.
Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025.
"Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun sejak awal kami memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan," ujar Rusdiansyah.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
"Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Kasus anggota DPRD NTB diselesaikan secara damai
Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik didampingi kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah dan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika. ANTARA/Nur Imansyah.