Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait tindak lanjut permohonan perlindungan dari 15 legislator penerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat, menyampaikan adanya koordinasi yang menjadi kebutuhan akhir dalam menentukan sikap LPSK memberikan perlindungan.

"Iya, kami koordinasi dengan Kejati. Hasil dari NTB nanti menjadi bahan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan," katanya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Susilaningtias kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan legislator.

"Belum (ada keputusan), nanti dikabari kalau sudah ada," ujar dia.

Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap

Pihak LPSK sebelumnya menyampaikan bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak pengajuan pada 24 November 2025.

Dalam menentukan jawaban atas permohonan tersebut, LPSK membutuhkan kepastian perihal adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

Kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Mereka disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: LPSK: Telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap belum tuntas

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya kini tengah menjalani penahanan kejaksaan.

Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak kejaksaan telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas pada tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan di pengadilan.

Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB
Baca juga: LPSK rampungkan telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026