Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk memantau seluruh rangkaian penanganan dari kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan legislator.

"Meskipun pengajuan perlindungan 15 anggota dewan sudah kami tolak, kami berkomitmen untuk memantau kasus ini," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui sambungan telepon, Senin.

Ia menjelaskan, pemantauan oleh LPSK hanya berkaitan dengan adanya ancaman terhadap para pihak yang terlibat, baik tersangka yang berperan sebagai pemberi suap maupun kepada para penerima suap dari kalangan legislator yang kini masih berstatus saksi.

"Jadi, ketika di tengah jalan, yang memberikan keterangan ini (15 legislator penerima suap) dapat ancaman, kita akan berikan perlindungan. Termasuk ketiga tersangka, siapa tahu mereka ada yang menjadi JC (Justice Collaborator), kami bisa berikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB penerima suap

LPSK menolak permohonan perlindungan fisik dan hukum 15 anggota DPRD NTB dalam kapasitas sebagai penerima suap, karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan para penerima suap ini mengajukan perlindungan fisik dan hukum ke LPSK karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan kasus tersebut telah berjalan di tahap penyidikan Kejati NTB.

Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai. Mereka disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: LPSK tunggu hasil koordinasi Kejati NTB soal perlindungan 15 legislator DPRD

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.

Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.

Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap

Baca juga: LPSK: Telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap belum tuntas

Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026