Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan dari pengajuan 15 legislator penerima suap dalam kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

"Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng. Jadi nanti ini gerakannya adalah gerakan, proyeknya adalah proyek gentengisasi seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui sambungan telepon, Senin.

Dia menjelaskan, permohonan 15 anggota DPRD NTB sebagai penerima suap tersebut berkaitan dengan perlindungan fisik dan perlindungan hukum.

"Terkait perlindungan hukum kan sebenarnya berkaitan dengan posisi sakit korban dan atau pelaku itu dalam posisi dia dilaporkan balik, dan ini kan enggak," ujarnya.

Baca juga: LPSK tunggu hasil koordinasi Kejati NTB soal perlindungan 15 legislator DPRD

Sesuai aturan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias menyampaikan bahwa posisi 15 anggota DPRD NTB dalam kasus ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Jadi, alasannya tidak bisa kami penuhi, soalnya tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ucap dia.

Dia mengungkapkan, alasan para penerima suap ini mengajukan perlindungan fisik dan hukum ke LPSK karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan kasus tersebut telah berjalan di tahap penyidikan Kejati NTB.

"Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke kejati," katanya.

Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap

Atas adanya penolakan ini, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya hanya memberi kabar kepada para pihak yang mengajukan. Tidak ada rekomendasi atau catatan apapun dari LPSK kepada Kejati NTB yang melakukan penanganan.

"Kami tidak ke sana, ke rekomendasi-nya," ujar Susilaningtias.

Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai. Mereka disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: LPSK: Telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap belum tuntas

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya tengah menjalani penahanan jaksa.

Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.

Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026