Misri menjadi saksi sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
- 2 jam lalu
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi (kedua kiri) didampingi Asisten Pidana Khusus Muh. Zulkifli Said (tengah) dan jajaran pejabat kejaksaan menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara di Gedung Kejati NTB, Mataram, NTB, Senin (19/1/2026). Kejati NTB menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota senilai Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare, yakni mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa senilai Rp52 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.
Petugas kejaksaan menunjukkan barang bukti uang tunai terkait pengembalian kerugian keuangan negara di Gedung Kejati NTB, Mataram, NTB, Senin (19/1/2026). Kejati NTB menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota senilai Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare, yakni mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa senilai Rp52 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.