LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB

id susilaningtias, lpsk, permohonan perlindungan, 15 anggota dprd ntb, penerima suap, kasus gratifikasi, dprd ntb,kejati nt

LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. ANTARA/HO-LPSK.

Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih melakukan telaah lebih dalam permohonan perlindungan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat penerima suap dari kasus gratifikasi yang berada di bawah penanganan Kejati NTB.

"Masih dalam penelaahan ya. Belum kami putuskan. Telaah lebih dalam saja," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui pesan singkat di Mataram, Rabu.

Perihal materi yang masih dibutuhkan dalam pendalaman telaah tersebut, ia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik. Susilaningtias hanya memastikan keputusan dari permohonan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Nanti kami kabari ya," ujarnya.

Baca juga: LPSK rampungkan telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap

Sebelumnya, Samuel Situmorang Manajer Bidang Perlindungan LPSK saat ditemui di Mataram, Senin (12/1) menyatakan proses telaah sudah rampung karena berkasnya telah diserahkan kepada pimpinan LPSK.

"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," kata Samuel.

Dengan mengatakan posisi berkas permohonan belasan legislator tersebut berada di meja pimpinan LPSK, ia mengungkapkan bahwa keputusan atas pemberian perlindungan ini diagendakan pada Senin (12/1).

Ia pun menyarankan agar informasi perihal keputusan pimpinan LPSK atas permohonan tersebut dikonfirmasi kembali pada Selasa (13/1).

Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.

Baca juga: Kajati NTB: Pengajuan ke LPSK dari penerima suap tak pengaruhi penyidikan

Kebutuhan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

Kasus gratifikasi DPRD NTB ini ditangani Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah berstatus tersangka karena berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dan menjadi kelengkapan alat bukti jaksa dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.

Baca juga: LPSK berkomunikasi dengan jaksa terkait 15 legislator NTB penerima suap

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.