Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya bakal menambah ribuan pemeriksa pada tahun ini sebagai upaya memperluas basis pajak.
Menurut dia, saat Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, tambahan pemeriksa berasal dari pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR.
Sebelumnya, ia mengungkapkan DJP akan menambah 3-4 ribu pemeriksa.
"Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa (rumpun), maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Kenapa? Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP (surat ketetapan pajak)," kata Bimo
AR memiliki peran utama dalam pengawasan dan pelayanan wajib pajak yang bersifat preventif dan persuasif, seperti imbauan, klarifikasi, hingga usulan pemeriksaan.
Namun, kewenangan AR terbatas karena tidak dapat menetapkan SKP. Berbeda dengan pemeriksa rumpun AR yang mempunyai fungsi yuridis, termasuk melakukan pemeriksaan formal atas surat pemberitahuan (SPT), menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta menjadi dasar penerbitan SKP.
"Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan," ujar Bimo.
Ia juga berharap peningkatan status itu bisa mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.
Baca juga: KPK mengungkap alasan geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Sebab, Bimo mengakui sejak pandemi COVID-19, aktivitas AR di lapangan relatif minim akibat keterbatasan mobilitas dan perubahan pola kerja.
Adapun langkah penguatan pemeriksaan ini dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara pada 2026.
Baca juga: KPK mengharap penanganan kasus suap jadi pembenahan Ditjen Pajak Kemenkeu
DJP mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang harus dipenuhi untuk mencapai target yang ditetapkan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.