Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sengketa ahli waris di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, berdampak konflik keluarga.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh notaris Hendrikus Caroles di Surabaya.
"Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018," ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam data tersebut, sambung dia, struktur kepemilikan saham PT Pakerin meliputi PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham atau Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176,4 juta lembar saham atau Rp88,2 miliar; dan
Njoo Soegiharto sebanyak 6,4 juta lembar saham atau Rp3,2 miliar.
Widodo menyebutkan susunan pengurus mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Ia menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Baca juga: Transformasi digital penting dalam sistem pendidikan kurator
Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan itu, Kemenkum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.
Baca juga: Kemenkum membuka "Peacemaker Justice Award 2025"
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujarnya.