Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menegaskan pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Ranie Utami Ronie mengatakan tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.
"Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan perkara bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.
Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.
"Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek," ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, Ranie menuturkan pihak PITI Persaudaraan atau tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.
Namun, Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan PITI Persaudaraan sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Setelah salinan putusan DJKI terima, dia menyampaikan DJKI sebagai Turut Tergugat sekaligus Turut Termohon kasasi wajib untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Baca juga: Kemenkum membuka "Peacemaker Justice Award 2025"
Dikatakan bahwa surat itu memutuskan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek. Dia menambahkan mekanisme pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain seperti itu telah diatur secara jelas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa ada batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Baca juga: BPSDM Hukum imbau STIH Litigasi pererat kerjasama dengan Kemenkum
Menurut dia, edukasi tersebut penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang bersifat pembatalan melalui lembaga peradilan sebagaimana diatur undang-undang.
"DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” jelas Ranie.