Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan adanya penghentian kasus yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut.

"Penghentian kasus ini setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

Nilai kerugian yang dikembalikan senilai Rp99 juta. Kejaksaan menerima pengembalian tersebut pada Kamis (22/1) dengan disaksikan langsung pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank NTB Syariah Lombok Tengah.

Baca juga: Mantan Ketua KONI Lombok Tengah masuk radar pemeriksaan jaksa

Alasan lain penghentian perkara dilihat dari rangkaian penyelidikan. Juri menyebut pihaknya tidak menemukan alat bukti yang mengarah pada pidana korupsi.

Sebelum perkara ini dihentikan di tahap penyelidikan, jaksa telah mengambil keterangan sejumlah saksi dari kalangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah dan pengurus KONI Lombok Tengah.

Kejaksaan juga mempelajari berbagai dokumen dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pada tahun anggaran yang diduga dikorupsi.

Ketika itu, kejaksaan menyebut ada menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp100 juta. Angka itu bersumber dari dana hibah KONI yang teralokasi melalui APBD.

Baca juga: Jaksa periksa pengurus KONI dan pejabat Dispora Lombok Tengah
Baca juga: Penanganan kasus korupsi KONI Lombok Tengah masih penyelidikan

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026