Lombok Tengah (ANTARA) - Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun anggaran 2021 mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Kamis, mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan secara kooperatif oleh para terdakwa.
“Mereka bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Alfa Dera.
Ia menyebutkan pengembalian tersebut dilakukan sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu (20/5/2026).
Alfa menjelaskan, apabila para terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, jaksa akan melakukan upaya perampasan aset untuk pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Mantan Sekdaprov NTB tetap divonis enam tahun penjara di kasus NCC
“Jika mereka tidak segera mengembalikannya, maka tentu kami yang akan merampas paksa harta kekayaan mereka untuk membayar uang pengganti tersebut,” katanya.
Ia menambahkan langkah pengembalian tersebut membuat para terdakwa memilih kooperatif dalam proses hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dimas Praja Subroto menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tergolong besar sehingga hukuman kurungan badan serta denda tetap menanti para terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Baca juga: Kejati tepis kabar jaksa terima suap dari terdakwa korupsi lahan MXGP
Terdakwa Abdullah dituntut pidana penjara tiga tahun serta denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.038.000.000 yang telah dibayarkan lunas.
Terdakwa Mutawalli dan Efendi masing-masing dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026