Jaksa periksa pengurus KONI dan pejabat Dispora Lombok Tengah

id koni loteng, dispora loteng, kejari loteng, korupsi dana hibah, anggaran koni, temuan inspektorat

Jaksa  periksa pengurus KONI dan pejabat Dispora Lombok Tengah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Loteng Bratha Hariputra melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengelolaan dana hibah KONI Lombok Tengah tahun 2021-2023.

"Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi. Dari pihak KONI dan Dispora sudah ada yang diperiksa," katanya.

Perihal siapa lagi yang masuk radar pemeriksaan jaksa, Bratha tidak mengungkapkan mengingat penanganan masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Baca juga: Penanganan kasus korupsi KONI Lombok Tengah masih penyelidikan

Upaya lain mengungkap perbuatan melawan hukum dalam kasus ini kejaksaan turut mengembangkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Lombok Tengah terkait temuan penggunaan dana hibah Rp100 juta yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban dari pihak KONI.

"Ini semua masih kita dalami. Kalau memang ada pengembangan, gas," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Dia mengakui bahwa penyelidikan ini berjalan sejak Kepala Kejari Lombok Tengah masih dijabat Nurintan M. N. O. Sirait. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025.

Baca juga: Wabup Lombok Tengah minta pengurus baru KONI tetap solid

Pada saat itu, Nurintan sebagai pimpinan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada bidang pidana khusus.

Penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari hasil telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam LHP, inspektorat menemukan adanya temuan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI yang tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021 hingga 2023 sehingga potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.