KPK dalami aliran uang kasus Sugiri Sancoko

id Sugiri Heru Sangoko,Ketua KONI Ponorogo,Sugiri Sancoko,Kasus Pengurusan Jabatan Ponorogo,Kasus Suap RSUD Ponorogo,Komisi

KPK dalami aliran uang kasus Sugiri Sancoko

Ketua KONI Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Penyidik KPK memeriksa Ketua KONI Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS).

“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku ‘pemodal’ dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo. Nah peran-peran ini didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan KPK menduga Sugiri Heru selaku “pemodal” mengetahui proses pengembalian dan asal uang yang dikembalikan Sugiri Sancoko setelah memenangkan Pilkada 2024 atau setelah dilantik sebagai Bupati Ponorogo.

“Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Sugiri Heru setelah diperiksa KPK mengaku Sugiri Sancoko berutang kepada dirinya hingga Rp26 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024. Ia mengatakan uang miliaran rupiah tersebut mulanya dipakai Sugiri Sancoko sebagai biaya kampanye Pilkada 2024. Namun, utang tersebut baru dibayarkan sebagian saja.

“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya.

Baca juga: Indonesia's anti-graft agency stops showing suspects under new KUHAP

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca juga: KPK komunikasi dengan Dirjen Pajak usai penetapan tersangka suap pajak

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.