"Jadi, dari hasil musyawarah majelis, kami menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa,"

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa perkara gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat.

Penangguhan penahanan tiga terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman tersebut dikabulkan berdasarkan penetapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

"Jadi, dari hasil musyawarah majelis, kami menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa," kata Dewi Santini, ketua majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangan, hakim melihat masa penahanan ketiga terdakwa yang sudah habis hari ini hingga batas perpanjangan 90 hari penahanan pada tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

Atas penetapan tersebut, hakim meminta kepada ketiga terdakwa untuk bersikap kooperatif dengan tetap mengikuti agenda persidangan yang kini berjalan pada tahap pemeriksaan ahli.

"Walaupun tidak hadir nantinya kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia," ucap dia.

Atas adanya peringatan hakim tersebut, Emil Siain mewakili tim penasihat hukum ketiga terdakwa menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan kliennya dalam agenda sidang selanjutnya. 

"Kami pastikan, kami akan tetap menghadirkan di sidang," kata Emil.

Baca juga: Kejati NTB kumpulkan bukti pidana 15 legislator penerima suap

Baca juga: Anggota Komisi III DPR berikan atensi kasus gratifikasi DPRD NTB

Baca juga: Anggota DPRD NTB Lalu Arif menerima Rp200 juta dari terdakwa gratifikasi

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026