Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram mengalihkan status penahanan eks Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Wirajaya Kusuma dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dalam perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengalihan status penahanan Wirajaya Kusuma tersebut karena persoalan kesehatan.
"Yang bersangkutan ditangguhkan karena ada penyakit bawaan. Bersama pengacaranya, dia memberikan surat keterangan harus kontrol ke dokter pasca operasi, jadi kami tangguhkan (pengalihan status penahanan)," katanya.
Tindak lanjut penerbitan surat pengalihan status penahanan tersebut, Regi menyatakan bahwa penyidik kini menerapkan wajib lapor terhadap Wirajaya Kusuma.
"Wajib lapornya, setiap Senin dan Kamis," ujar dia.
Baca juga: Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
Untuk lima tersangka lain, jelas dia, penyidik juga berencana menerapkan hal serupa, mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota. Untuk alasan pengalihan, Regi belum memberikan keterangan.
"Jadi, yang lain (pengalihan status penahanan) secepatnya semua dan juga berkas secepatnya semua akan dikirim ke jaksa," ucapnya.
Akhir pekan lalu, Jumat (8/8), Regi menyebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan satu berkas milik empat tersangka ke jaksa peneliti pada Kejari Mataram.
Pelimpahan berkas itu menindaklanjuti giat penyidik yang telah merampungkan berkas milik empat tersangka dengan salah seorang di antaranya Wirajaya Kusuma.
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa kembali diperiksa di kasus masker COVID-19
Selain Wirajaya Kusuma dalam peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, tiga tersangka lain dalam berkas tersebut adalah Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M. Hariyadi Wahyudi.
Regi menyampaikan bahwa penyidik menjadikan berkas mereka dalam satu kesatuan karena berasal dari pihak panitia pelaksana pengadaan dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Mulai dari peran Wirajaya Kusuma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kamaruddin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), M. Hariyadi Wahyudi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Cholid Tomassoang Bulu sebagai kepala bidang UMKM.
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB
Berkas mereka terpisah dengan dua tersangka lain, yakni Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany yang diduga berperan sebagai peminjam modal usaha untuk sejumlah UMKM.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal masker, Mantan wabup: Saya hanya pinjamkan modal UMKM di Sumbawa
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa siap jalani penahanan di kasus masker COVID-19
Baca juga: Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19
