Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19

id dewi noviany, mantan wabup sumbawa, peran dewi, tersangka korupsi, masker covid-19, polresta mataram

Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Dia itu pengepul, orang yang datang (menawarkan) ke UMKM itu dia (Dewi Noviany)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu.

Dalam jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Regi mengaku belum mengetahui posisi Dewi Noviany hingga bisa mendapatkan peran sebagai pengepul dalam pekerjaan proyek yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya menjawab status Dewi Noviany yang diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.

Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa diperiksa sebagai tersangka korupsi masker COVID-19

Begitu juga saat disinggung perihal nilai kerugian yang muncul dari hasil audit BPKP NTB, Regi mengaku belum mengetahui apakah Dewi Noviany sebagai tersangka turut mendapatkan keuntungan pribadi.

"Intinya satu, semua yang memutuskan BPKP, kami hanya menjalankan hasil audit dari BPKP," ucap dia.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan enam tersangka. Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Baca juga: Polisi tahan tersangka kelima kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram

Mereka secara berurutan yang menjalani pemeriksaan dan penahanan, mulai dari Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudi, dan Rabiatul Adawiyah.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi masker
Baca juga: Kasus masker COVID-19, Dua tersangka diperiksa penyidik Polresta Mataram
Baca juga: Polisi kaji penangguhan penahanan tersangka korupsi COVID-19 di Mataram
Baca juga: Polisi tahan tersangka keempat kasus masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: Kasus masker COVID-19: Sekdis Pariwisata NTB diperiksa sebagai tersangka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.