Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menampilkan data hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, yang menghadirkan ahli forensik dr. Arfi Syamsun.

Dalam data yang ditampilkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, jaksa menunjukkan sejumlah adegan yang memperlihatkan posisi Brigadir Nurhadi mendapat perlakuan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.

Namun, dalam adegan tersebut nampak pelaku diperankan orang lain, bukan dari kedua terdakwa, baik I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Hal itu kemudian mendapatkan reaksi dari masing-masing tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca juga: JPU: Tewasnya Brigadir Nurhadi belum terungkap di kesaksian Misri

Ketua majelis hakim menanggapi dengan mengingatkan kepada pihak penasihat hukum agar melihat data rekonstruksi ini dari sisi luka-luka pada tubuh korban, bukan pada aktor pemeran.

"Nanti kan kembali kepada hakim, jika terdakwa dan penasihat hukum merasa keberatan, silakan untuk membuktikan melalui saksi yang akan dihadirkan (a de charge)," kata Sandi Iramaya.

Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum turut menyampaikan, pihaknya menampilkan hal tersebut dalam persidangan karena hingga kini belum terungkap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal, meskipun sudah ada tiga orang berstatus tersangka.

"Jadi, ini berdasarkan dengan petunjuk, bukan hanya dari saksi saja. Karena yang jelas terdakwa tidak mengakui (menganiaya korban), begitu juga dengan Misri. Sehingga dengan merujuk aturan KUHAP, bisa dari surat, ahli, dan saksi berantai," ujar jaksa.

Baca juga: Misri mengaku dapat bayaran Rp35 juta dari Kompol Yogi
Baca juga: Video Misri kesurupan muncul di sidang Brigadir Nurhadi
Baca juga: Aris terungkap melarang tim medis periksa jenazah Brigadir Nurhadi



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026