Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengakui penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi belum terungkap dalam kesaksian Misri sebagai saksi mahkota di sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

"Misri memang tidak pernah memberikan keterangan terkait Aris memukul sedangkan Yogi memiting. Yang jelas, dakwaan kami sudah kuat, semuanya dibuktikan melalui scientific crime Investigation, ada kesaksian berantai yang mengungkap siapa yang membunuh korban," kata Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum disela sidang lanjutan.

Dia meyakini bahwa perbuatan pidana pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi ini akan terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa.

"Dari situ nanti kita bisa buktikan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa sebut Misri tidak konsisten berikan kesaksian di persidangan

Jaksa lebih mengerucutkan perihal adanya bukti penganiayaan yang mengakibatkan anggota Bidpropam Polda NTB tersebut tewas, yakni luka lebam pada wajah yang meninggalkan tanda menyerupai mata cincin batu akik berbentuk bulat.

Menurut jaksa, bukti tersebut akan terungkap dari keterangan ahli forensik sesuai dengan hasil autopsi jenazah.

"Luka-luka lebam pada muka korban memiliki kesamaan dengan mata cincin akik yang digunakan terdakwa (Aris)," ucap dia.

Dia berpandangan, keterangan ahli forensik tersebut sudah menjadi salah satu bukti kuat adanya perbuatan pidana yang mengakibatkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas, sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Jadi, kalau keterangan saksi tidak mendukung, ada bukti lain yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya," ujar jaksa.

Baca juga: Misri mengaku dapat bayaran Rp35 juta dari Kompol Yogi

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Misri dalam kesaksiannya di persidangan tidak konsisten atau inkonsistensi, baik dalam keterangan pada berita acara pemeriksaan yang dituangkan dalam surat dakwaan dengan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ia pun meyakini Misri sebagai mahkota yang berada di lokasi kejadian, yakni di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya yakin, dia (Misri) pasti tahu peristiwa ini. Buktinya, dia berstatus tersangka di kasus ini dengan dikenakan Pasal 221 KUHP, Obstruction of Justice," katanya.

Baca juga: Pemeriksaan Misri di sidang kematian Brigadir Nurhadi digelar tertutup
Baca juga: LPSK dampingi saksi perempuan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Misri dihadirkan dalam sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi pekan depan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026