Mataram (ANTARA) - Gili Trawangan kerap dipromosikan sebagai ruang lepas dari hiruk-pikuk. Malamnya tenang, lautnya memantulkan cahaya bulan, dan vila-vila berdiri sebagai tempat pelarian.
Namun, pada suatu malam di April 2025, ketenangan itu runtuh. Seorang brigadir polisi, Muhammad Nurhadi, ditemukan tak bernyawa di kolam kecil sebuah vila. Luka di tubuhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih dalam dari sekadar kecelakaan.
Kasus ini segera bergulir menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Candra Widianto, didudukkan sebagai terdakwa pembunuhan.
Di antara rangkaian fakta hukum tersebut, ada satu nama yang terus berulang dalam berkas perkara, persidangan, dan pemberitaan, yakni Misri Puspita Sari, seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Misri tidak didakwa sebagai pelaku utama penganiayaan. Namun kehadirannya di lokasi kejadian, relasinya dengan salah satu terdakwa, serta kesaksiannya yang berubah-ubah menjadikannya figur kunci.
Ia berdiri di wilayah abu-abu antara saksi, tersangka, dan bagian dari rangkaian peristiwa yang menentukan arah penegakan hukum kasus ini.
Di titik inilah perkara ini menjadi lebih dari sekadar soal siapa memukul siapa. Ia menjelma menjadi ujian tentang integritas proses hukum, perlindungan saksi, dan batas tanggung jawab seseorang yang berada sangat dekat dengan kejahatan, tetapi memilih diam.
Inkonsistensi
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Misri dihadirkan sebagai saksi mahkota. Status ini sendiri mengandung paradoks. Ia bukan pelaku utama, tetapi berada di tempat kejadian, mengetahui rangkaian peristiwa, dan menjadi simpul penting untuk membuka tabir malam kematian Nurhadi.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan Misri kerap berubah-ubah. Durasi berada di kamar mandi, aktivitas sebelum kejadian, hingga keberadaan percakapan digital yang kemudian hilang, semuanya tak pernah benar-benar konsisten antara tahap penyidikan dan persidangan.
Inkonsistensi semacam ini bukan sekadar soal ingatan yang kabur. Dalam hukum pidana, ia bisa menjadi indikasi pengaburan fakta.
Kondisi ini diperberat oleh temuan bahwa Misri menerima aliran uang puluhan juta rupiah dari salah satu terdakwa. Uang itu diterima bertahap, sebagian melalui transfer, sebagian tunai, dengan alasan yang beragam.
Dalam konteks perkara pidana serius, relasi finansial semacam ini tak bisa dipandang netral. Ia membuka ruang tafsir tentang motif, tekanan, dan kemungkinan peran pasif yang aktif, yakni tidak melakukan kekerasan, tetapi memungkinkan kebenaran terkunci.
Negara, melalui jaksa dan penyidik, menempatkan Misri dalam sangkaan obstruction of justice. Pasal ini sering dipahami sebagai pasal pelengkap, padahal sejatinya ia adalah instrumen penting untuk memastikan kejahatan tidak dilindungi oleh kebohongan.
Obstruction of justice mengingatkan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan dengan tangan, tetapi juga dengan diam, manipulasi, dan penghilangan informasi.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan Misri memperlihatkan satu pesan penting. Perlindungan negara diberikan kepada mereka yang beritikad membantu keadilan, bukan kepada pihak yang justru mengaburkan.
Penolakan ini juga menjadi sinyal bahwa negara sedang berupaya menegaskan garis batas antara saksi yang dilindungi dan tersangka yang harus bertanggung jawab.
Di sisi lain, sidang tertutup yang diterapkan dengan pertimbangan muatan asusila menunjukkan kehati-hatian sistem peradilan dalam melindungi martabat individu, terutama perempuan.
Namun, kehati-hatian itu juga menuntut keseimbangan agar tidak mengorbankan transparansi dan hak publik untuk memahami proses hukum.
Pelajaran hukum
Peran Misri dalam perkara ini menyodorkan refleksi yang lebih luas tentang wajah penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah sejarah panjang pembenahan institusi, terutama ketika aparat penegak hukum sendiri menjadi subjek perkara pidana.
Pertama, perkara ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada pelaku utama. Lingkaran di sekitar kejahatan, termasuk mereka yang memilih diam atau setengah jujur, memiliki dampak signifikan terhadap terungkap atau tertutupnya kebenaran.
Penegakan pasal obstruction of justice menjadi penting untuk memberi pesan bahwa setiap orang yang berada di sekitar peristiwa pidana memiliki tanggung jawab hukum.
Kedua, kasus ini menguji konsistensi negara dalam melindungi saksi tanpa mengaburkan akuntabilitas. Perlindungan saksi adalah pilar keadilan, tetapi ia tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Negara perlu terus menyempurnakan mekanisme penilaian agar perlindungan diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ketiga, transparansi proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Sidang tertutup memang sah secara hukum dalam kondisi tertentu, tetapi narasi resmi yang utuh dan mudah dipahami publik tetap harus disampaikan. Tanpa itu, ruang spekulasi akan tumbuh dan merusak kepercayaan terhadap institusi.
Lebih jauh, kasus ini mengajarkan bahwa reformasi hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga budaya. Keberanian untuk berkata benar, bahkan ketika kebenaran itu menyakitkan atau berisiko, adalah fondasi negara hukum. Pendidikan hukum publik, penguatan etika profesi, dan keteladanan aparat menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
Di ujung perkara ini, peran Misri bukan hanya soal satu individu. Ia adalah cermin tentang bagaimana sistem memperlakukan mereka yang berada di wilayah abu-abu.
Apakah hukum mampu menarik garis yang tegas antara korban, saksi, dan pelaku? Apakah negara cukup hadir untuk memastikan keadilan tanpa pandang bulu?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya akhir dari kasus Brigadir Nurhadi, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai rumah bersama yang menjunjung keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Misri dan ujian keadilan di Gili Trawangan