Aris terungkap melarang tim medis periksa jenazah Brigadir Nurhadi

id sidang lanjutan, pengadilan mataram, sidang pembunuhan polisi, Brigadir nurhadi, kesaksian tim medis, aris chandra

Aris terungkap melarang tim medis periksa jenazah Brigadir Nurhadi

Petugas mengambil sumpah empat saksi dari Klinik Warna Medica dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aris Chandra Widianto yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi terungkap dalam persidangan melarang tim medis dari Klinik Warna Medica di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat memeriksa jenazah secara detail.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, saat jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari tim medis Klinik Warna Medica.

Saksi dihadirkan dalam dua gelombang. Pertama, jaksa menghadirkan tiga orang yang memberikan pertolongan pertama di lokasi. Mereka terdiri dari seorang dokter benama M. Lingga Krisna Fitriadi bersama Rendi Ade Saputra, perawat dan Dony Irawan selaku cleaning service pada klinik tersebut.

Dalam kesaksian, dr. Lingga mengaku pihaknya tidak ada menerbitkan laporan rekam medis dan melakukan pemeriksaan luar atau visum jenazah karena ada kalimat larangan yang terlontar dari terdakwa Aris.

"Kami tidak membuat medical report dan pemeriksaan luar, karena terdakwa Aris tidak membolehkan ada foto dan pemeriksaan," kata dr. Lingga ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Baca juga: LPSK tolak permintaan perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pernyataan dr. Lingga turut dipastikan oleh keterangan Dony dan Rendi. Mereka mengaku mendengar terdakwa Aris melarang dr. Lingga menjalankan suatu prosedur di bidang medis tersebut.

Karena ada larangan, dr. Lingga bersama dua rekannya memutuskan untuk mengevakuasi korban ke klinik. Pergeseran jenazah Nurhadi itu dilakukan sekitar 30 menit usai dr. Lingga bersama tim melakukan pemeriksaan sebatas pupil mata dan detak jantung.

Setibanya di klinik, penanganan medis berpindah ke dr. I Gede Rambo Parimarta. Jaksa pun menyudahi keterangan dr. Lingga bersama dua lainnya dan beralih dengan menghadirkan dr. Rambo ke hadapan majelis hakim.

Dokter Rambo mengaku kali pertama menemukan jenazah Brigadir Nurhadi, langsung mengambil tindakan medis dengan memasang alat Elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan kondisi jantung korban.

Baca juga: Jaksa siapkan klaster pemeriksaan 40 saksi di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi

Namun, hal serupa juga dialami dr. Rambo yang mendapat kalimat larangan dari terdakwa Aris saat hendak mengambil foto dan pemeriksaan luar.

Dia menjelaskan bahwa dalam aturan penanganan medis, pihaknya wajib melakukan pemeriksaan luar atau visum et repertum.

"Peraturan di klinik kami, jika ada pasien datang itu harus dilakukan pemeriksaan luar (pemeriksaan dari kepala sampe ujung kaki, dan pakaian yang digunakan) baru identitas pasien, dan membuat rekam medis," ucap dr. Rambo.

Karena ada larangan yang diakuinya telah menyalahi prosedur penanganan medis, dr. Rambo memastikan bahwa pihak Klinik Warna Medica tidak ada menerbitkan laporan rekam medis dan hasil visum jenazah Brigadir Nurhadi.

Baca juga: Jaksa siapkan klaster pemeriksaan 40 saksi di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi

Usai persidangan, Penasihat Hukum Aris Chandra, I Wayan Gendo Suardana mengatakan dengan adanya kesaksian dua dokter dan tenaga kesehatan dari Warna Medica di Gili Trawangan, menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

"Yang diterangkan tadi dari tiga orang saksi yang melakukan pemeriksaan pertama kali adalah mereka. Semua menjawab tidak ada tanda kekerasan ke korban," kata Wayan Gendo.

Begitu juga keterangan saksi terkait tanda benjolan bekas pukulan atau lainnya pada wajah korban. Wajahnya, terlihat bersih.

"Kesaksian ini memberikan satu bukti bahwa tuduhan terhadap Aris Chandra yang memukul orang, disesuaikan dengan visum yang ada, terbantahkan," ujarnya.

Bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan adalah foto dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Ditemukan adanya luka sobek pada dahi dan wajah di bawah bagian mata sebelah kiri.

"Bukti jaksa itu untuk sementara sudah dibantah," kata dia.

Baca juga: Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal

Menurutnya, luka pada wajah korban itu karena adanya perpindahan tempat dari Klinik Warna Medica ke RS Bhayangkara Mataram yang jaraknya cukup jauh dari Kabupaten Lombok Utara ke Kota Mataram.

"Bisa jadi karena benturan. Karena jenazah korban dibawa menggunakan speed boat. Bukan kapal khusus," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya aksi terdakwa Aris melarang tim medis mengambil foto karena sudah masuk dalam kewenangan kepolisian.

"Tujuannya nanti pihak kepolisian yang bisa mengambil gambar," ujarnya.

Baca juga: Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram

Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.