Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.
"Permohonan Misri kami tolak," kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.
"Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi," ucapnya.
Baca juga: Jaksa siapkan klaster pemeriksaan 40 saksi di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.
"Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi," ujar Tomi.
Baca juga: Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal
Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.
Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.
Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.
Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram
Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat
Baca juga: Polda NTB targetkan tahap dua Misri terlaksana saat agenda saksi sidang
