Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap intens melaksanakan penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum di daerah setempat.

"Saat ini setidaknya ada lima pelanggar Perda yang ditemukan di wilayah Kecamatan Praya dan ditindak untuk di proses secara yustisial atau rangkaian tindakan hukum formal di Pengadilan," kata Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melaksanakan operasi yustisi untuk penegakan Perda dengan mekanisme peradilan. Dalam operasi yustisi ini pihaknya menyasar pelanggar Perda nomor 6 tahun 2012 terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum serta perda nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras (Miras). 

“Hari ini kita sudah identifikasi beberapa pelanggaran atau tersangka dan kita akan melakukan sidang yustisi dalam waktu dekat..m Ada sekitar lima pelanggar Perda yang rencananya akan di sidang dalam waktu dekat tepatnya pada tanggal 10 Februari,” katanya.

Baca juga: Main game saat jam pelajaran, Pelajar di Lombok Tengah terjaring razia Satpol PP

Ia mengatakan para pelanggar yang akan di sidang ini yakni pelanggar Perda kaitannya dengan ketertiban jalan, yang mana dalam Perda masyarakat dilarang menggunakan ruang milik jalan untuk membangun seperti pembangunan warung, teras rumah dan lainnya. 

Hanya saja dalam operasi yang dilakukan ditemukan beberapa pelanggar yang tetap membangun di bahu jalan. 

“Warga yang menyambung rumah dengan membangun di bahu atau ruang milik jalan untuk membuat warung yang kita tindak ini," katanya.

"Termasuk para pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan, ini sasaran awal kita dan hari ini kita tertibkan lima lokasi di Kecamatan Praya,” katanya.

Baca juga: Tak hanya teguran, Satpol PP Lombok Tengah perkuat pengawasan Perda

Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas secara yustisi ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pol PP dalam menegakkan Perda. 

"Ini juga sebagai upaya untuk membuat Lombok Tengah terutama kota Praya menjadi kota yang aman, nyaman dan bersih," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku karena saat ini kalau melanggar Perda maka akan diberikan tindakan tegas. 

“Ini merupakan pintu untuk mulai menyadarkan masyarakat untuk kita sama-sama tertib mematuhi Perda yang ada, sekaligus sebagai peringatan dan himbauan agar masyarakat jangan melanggar Perda," katanya.

Baca juga: Satpol PP intens razia penyakit masyarakat di Lombok Tengah

Baca juga: Sebanyak 190 honorer Satpol PP Lombok Tengah lulus PPPK

Baca juga: Satpol PP tutup paksa ritel modern tak miliki izin di Lombok Tengah

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026