Jakarta (ANTARA) - Koalisi UMKM Jakarta telah menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta.
Koalisi UMKM Jakarta terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, warteg, asongan hingga kopi keliling.
"Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk 'Jaga Jakarta', untuk menolak Raperda KTR," kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Petisi Penolakan Ranperda KTR ini dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha. Tak hanya ke Bapemperda, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Raperda KTR dapat ditunda pengesahannya.
"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," kata Zidan.
Baca juga: Kemenkes mengapresiasi penerapan KTR oleh Pemprov NTB
Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu.
Salasatun khawatir, pelaku usaha warteg dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan Perda KTR.
Baca juga: Pemkot Mataram bantah Perda KTR Setengah Hati
"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," ujar Salasatun.
