Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin, mengatakan raperda ini penting dan strategis sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga diputuskan regulasi ini diinisiasi dewan.
“Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada setiap diri manusia tidak terkecuali para penyandang disabilitas,” kata dia.
Raperda yang ditujukan utamanya untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini sebenarnya penyempurnaan dari Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, namun kini disesuaikan dengan perkembangan hukum, harus diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada tahap awal agar nantinya dapat dibahas panitia khusus yang ditunjuk, Bapemperda DPRD Bali menyusun naskah akademis sebagai landasan disesuaikan dengan hasil koordinasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Adapun anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi judul; konsideran; menimbang dan mengingat; batang tubuh terdiri dari XI Bab dan 93 Pasal; dan penjelasan.
Kemudian ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan dan adat; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; pelayanan publik; pelindungan dari bencana; rehabilitasi; konsesi; pendataan; komunikasi dan informasi; serta perempuan dan anak.
“Dalam ruang lingkup raperda tersebut, materi muatan dan penormaan yang dijabarkan ada mencantumkan nilai-nilai kearifan lokal Bali bahwa para penyandang disabilitas diberikan hak berpartisipasi dalam bentuk agama, tradisi, budaya, adat, dan seni,” ujar Tama Tenaya.
Baca juga: Tiga ranperda strategis disusun di Lombok Utara
Menurut DPRD Bali muatan tersebut penting dalam rangka menghargai dan memberdayakan potensi dan kompetensi yang sama dimiliki para penyandang disabilitas.
“Serta belum ada dalam bab dan pasal yang mengatur khususnya pengenaan sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan diskriminatif kepada penyandang disabilitas,” kata dia.
Baca juga: Pemkab-DPRD Lombok Tengah godok aturan kendalikan peredaran miras
Oleh karena itu Tama Tenaya berharap proses raperda ini berjalan baik dan akhirnya sebagai produk hukum daerah dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Bali telah menunjuk Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta sebagai koordinator pembahasan raperda ini bersama I Nyoman Wirya sebagai wakilnya.
