Kejari Lombok Tengah beri restorative justice bagi pelaku tindak pidana

id RJ,Kejari Lombok Tengah ,NTB

Kejari Lombok Tengah beri restorative justice bagi pelaku tindak pidana

Acara penyerahan sertifikat program RJ yang digelar Kejari Lombok Tengah, NTB bersama BLK di Lombok Tengah, Kamis (04/12/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan program restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana yang kasus telah diselesaikan melalui RJ.

"Ada tiga pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan melalui RJ dan mereka diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Praya," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat menyerahkan sertifikat pelatihan di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan tiga pelaku di antaranya LB (34), SF (40) dan AR (34), mereka tersandung kasus mulai dari pencurian, lakalantas hingga kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain menghentikan kasus mereka melalui restorative justice, Kejaksaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Adhiayaksa juga memberikan pelatihan kepada mereka.

"Pelatihan yang diberikan berupa perbengkelan, tidak hanya dilatih tapi mereka juga diberikan peralatan yang diharapkan bisa digunakan untuk membuka usaha di kampung mereka masing-masing," katanya.

Baca juga: Perkara pencurian ayam di Lombok Tengah diselesaikan dengan restorative justice

Ia mengatakan program RJ ini mendapat apresiasi dari Jampidum dan saat ini semua kejari di Provinsi NTB menerapkan inovasi yang mereka canangkan.

“Langkah dari kami melaksanakan RJ dan memberikan pelatihan ini mendapat apresiasi Jampidum, makanya sekarang semua Kejari di NTB mengikuti," katanya.

Ia mengatakan pelatihan yang diberikan ini diharapkan bisa meningkatkan etos kerja bagi para pelaku tindak pidana yang kasusnya sudah dihentikan melalui RJ.

Pihaknya menyampaikan dengan pelatihan yang diberikan ini diharapkan bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) mengingat di BLK saat ini sudah memiliki berbagai program seperti mebel, pertukangan, SPA dan berbagai pelatihan lainnya.

Tidak hanya mendapatkan pelatihan namun para pelaku juga usai mendapatkan alat.

“Setelah kami MoU dengan BLK untuk memberikan pelatihan, kami bekerjasama dengan Baznas untuk bagaimana memberikan mereka alat," katanya.

Baca juga: Transformasi 'Polri Presisi' di kasus Remaja Pati Curi Pisang: Pendekatan restorative justice

Sementara itu, Kepala UPT Balai Latihan Kerja Lombok Tengah Dedet Zelthauzallam mengapresiasi inovasi dari Kejari yang memberikan pelatihan kepada masyarakat yang tersandung kasus kemudian diselesaikan melalui restorative justice.

Baginya dengan keterampilan yang didapatkan selama pelatihan, maka mereka bisa membuka usaha baru di masing-masing tempat tinggal mereka sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Apa yang dilakukan dengan memberikan pelatihan ini tidak akan bisa terselenggara jika tanpa dibukakan pintu oleh ibu kejari," katanya.

.Baca juga: Polresta Mataram selesaikan kasus pegawai kejaksaan inisial BW melalui RJ

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.