Transformasi 'Polri Presisi' di kasus Remaja Pati Curi Pisang: Pendekatan restorative justice

id transformarsi,polri presisi,kasus Remaja Pati Curi Pisang,restorative justice Oleh Dr. Tasrif, SH., MH. *)

Transformasi 'Polri Presisi' di kasus Remaja Pati Curi Pisang: Pendekatan restorative justice

Ketua Umum LBH Masyarakat Adil Bersatu Dr. Tasrif, SH., MH (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Penyelesaian tindak pidana pada era POLRI PRESISI menggunakan paradigma progresif. Perubahan paradigma ini sebagai langkah transformasi penegakan keadilan dengan paradigma positivisme, yang menciptakan ketidakpuasan dan frustasi keadilan dalam masyarakat.

Frustasi keadilan dalam masyarakat merupakan titik puncak dari ketidakpuasan terhadap penegakkan keadilan formal di Indonesia. Contoh kasus nenek Asyani Situbondo yang mencuri ranting kayu yang dituntut untuk membayar denda. Sementara banyak pejabat yang korup penegakan hukumnya lemah, dan cenderung tebang dan memilih.

Karena frustasi keadilan, masyarakat menyalurkan kekesalan dan amarah dengan melabeli secara negatif institusi penegak hukum seperti Polri. Berbagai pertimbangan ini mendorong "Polri Presisi" melakukan perbaikan penegakan hukum, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Restorative justice merupakan upaya melihat kasus atau tindak pidana dengan memulihkan korban dan pelaku. Dimensi utama pendekatan ini yaitu perdamaian dan mencegah terjadinya kisruh sosial yang timbul karena pemidanaan.

Penanganan Kasus Remaja dari Pati yang Mencuri Pisang

Minggu kemarin, publik dihebohkan dengan video arakan seorang remaja 17 tahun yang mencuri pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati Senin 17 Februari lalu. Taksiran pisang yang dicurinya tersebut sekitar 200-an ribu.

Karena dalam transformasi Polri Presisi, ujung tombak dalam melakukan misi transformasi adalah Polsek. Polsek Tlogowungu dalam merespon kasus tersebut menggunakan pendekatan restorative justice.

Penegakan keadilan dalam kasus remaja Pati ini, membuktikan Polri Presisi berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Polri Presisi tidak lagi parsial atau berorientasi pemindahan atau memenjarakan dalam tindakan pidana.

Terbukti dengan pendekatan keadilan restoratif, memuat fakta yang menyentuh batin masyarakat. Remaja Pati tersebut merupakan anak yatim dan bahkan piatu karena ayahnya tidak mengurusinya. Ia mencuri karena terpaksa untuk menghidupi adiknya.

Polisi Presisi secara konkret melakukan transformasi untuk perbaikan penegakan hukum. Dengan keadilan restoratif, remaja Pati tersebut dapat dicegah dapat psikologis, emosi, dan sosial dari tindak pidana. Bahkan dengan tranformasi Polri Presisi ini, penanganan pidana lebih humanis dan memberikan kepuasan keadilan.

*) Penulis adalah Ketua Umum LBH Masyarakat Adil Bersatu