Komnas HAM harapkan reformasi Polri mendorong pemenuhan hak asasi manusia

id Komnas HAM, Reformasi Polri, Hak Asasi Manusia, Ruang Sipil

Komnas HAM harapkan reformasi Polri mendorong pemenuhan hak asasi manusia

Arsip - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Saurlin Siagian (kanan) didampingi Ketua Penegakan dan Pemajuan HAM, Komnas HAM Perwakilan Papua Melchior Weruin memberikan keterangan di Jayapura, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Ardiles Leloltery/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa mendorong pemenuhan HAM yang lebih baik ke depannya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia pada proses penegakan hukum.

"Itu juga menjadi salah satu kunci bagaimana pemenuhan HAM bisa dipastikan lebih baik ke depan," ujar Anis dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12).

Dengan demikian, dirinya berharap Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah bisa serius mendorong perubahan signifikan dalam pemenuhan HAM.

Menurutnya, terdapat beberapa tantangan di tengah upaya reformasi Polri, yakni terkait ruang sipil yang semakin menyempit, sehingga berpotensi terjadinya pengulangan berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap aktivis.

Maka dari itu, ia menegaskan reformasi Polri harus menekankan perspektif aparat penegak hukum dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat ke publik.

"Ke depan apakah rasa aman dalam penyampaian pendapatnya makin berkurang atau tidak, saya kira itu masih akan menjadi tantangan," tuturnya.

Baca juga: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk revisi UU HAM

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11).

Jimly menjelaskan komisi ini hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan bulan pertama ditargetkan merampungkan Tahap 1, yakni penyerapan aspirasi.

Baca juga: Komnas HAM meminta polisi tetap membuka ruang PK kasus diplomat Kemlu

Kemudian bulan kedua akan fokus pada Tahap 2, yakni penyusunan keputusan dan rekomendasi. Sementara pada bulan ketiga atau Tahap 3 adalah fase finalisasi, yakni komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.

Reformasi Polri akan difokuskan pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan; aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, prosedur operasional standar (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics; serta aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.